makalah legislasi keperawatan

KATA PENGANTAR 
Assalamu’alaikum  wr. wb

Dengan mengucapkan rasa syukur Kehadirat Tuhan YME,yang telah memberikan rahmat,taufik dan hidayah-Nya kepada kami ,sehingga kami dapat menyelesaikan  makalah Keperawatan professional ini dengan judul : “LEGISLASI KEPERAWATAN “.
Shalawat beserta salam kita panjatkan kehadirat nabi Muhammad SAW yang telah membawa manusia dari alam kegelapan ke alam yang penuh dengan ilmu pengatahuan .
Makalah ini tidak akan tersusun tanpa bantuan beberapa pihak,oleh karena itu pada kesempatan ini disampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada dosen pembimbing. Penulis meyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat di harapkan untuk perbaikan dan penyepurnaan lebih lanjut.
Akhir kata semoga apa yang penulis ini dapat, bermanfaat bagi siapa saja yang membaca.
Sigli , Maret 2017
     P e n u l i s


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................ ii
DAFTAR ISI. ............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.. ......................................................................... 1
1.1  Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.. .............................................................................. 1
1.3  Tujuan Penulisan............ ...................................................................... 1

BAB II TINJAUAN PUSTAKA.. ............................................................. 2
A.Legislasi keperawatan.............................................................................. 2
B.Kegunaan legislasi..................................................................................... 5
C.UU LEGISLASI KEPERAWATAN   ................................................ 10
D.Cara registrasi prakrik keperawat ...................................................... 13

BAB III PENUTUP................................................................................... 20
  1. Kesimpulan............................................................................................. 20
  2. Saran dan Kritik..................................................................................... 20

DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 21

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar belakang
Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentukpemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu, pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut kehidupan fisik, mental maupun sosial ekonomi yang dalam perkembangannya telah terjadi perubahan orientasi baik tatanilai maupun pemikiran terutama upaya pemecahan masalah kesehatan.

  1. Rumusan Masalah
  2. Bagaimanakah pengertian Legislasi Praktek Keperawatan?
  3. Bagaimanakah Kegunaan legislasi kesehatan?
  4. Bagaimanakah Undang-undang legislasi praktik keperawatan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Legislasi Praktek Keperawatan
Legislasi praktek keperawatan merupakan ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seorang perawat dalam melakukan praktek keperawatan. Legislasi praktek keperawatan di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang registrasi dan praktek perawat.
Legislasi (Registrasi dan Praktek Keperawatan) Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/XI/2001, Latar belakang “Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu perlu ketetapan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk terkait dengan pekerjaan/profesi.”
Legislasi Keperawatan adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukumyang sudah ada yang mempengaruhi ilmu dan kiat dalam praktik keperawatan.

1.Prinsip dasar legislasi praktik keperawatan
1.Harus jelas membedakan tiap katagori tenaga keperawatan.
  1. Badan yang mengurus legislasi bertanggung jawab aatas system keperawatan.
3.Pemberian lisensi berdasarkan keberhasilan pendidikan dan ujian sesuai ketetapan
4.Memperinci kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat

2.Tujuan Legislasi Keperawatan
  • Tujuan Umum
    “Melindungi masyarakat dan perawat”
Tujuan Yang lainnya adalah:
1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
2. Melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
3. Menetapkan standar pelayanan keperawatan
Menapis IPTEK keperawatan
4. Menilai boleh tidakya praktik
5. Menilai kesalahan dan kelalaian
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990). Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan
Meliputi :
  • Pemberian lisensi
    Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan
  • Tujuan lisensi ini adalah
    Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
    • Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan

  • Registrasi
    Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.

  • Sertifikasi
    Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.

  • Akreditasi
    Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan

  1. KEGUNAAN LEGISLASI KESEHATAN

LEgisalasi Kesehatan Meliputi HUkum Kesehatan dan Undang-Undang Kesehatan. Kedua bidang ini Harus didalami secara baik karena keduanya berkaitan dengan pelayanan profesi kesehatan kepada masyarakat.
Di satu sisi Hukum Kesehatan Harus diketahui dan didalami karena pemhetahuan ini akan member wawasan tentang ketentuan – ketentuan hukum yang berhubungn dengan pelayanan kesehatan. Memahami dan memdalami pengetahuan hukum kesehatan akan member keyakinan diri kepada kepada tenaga kesehatan  dalam menjalankan profesi kesehatan yang berkualitas dan selalu berada pada jalur yang aman, tidak melanggar etika dn ketentuan hukum.
Dalam hal ini, seluruh tenaga kesehatan harus memahami adanya landasan hukum dalam transaksi terapeutik antara tenaga kesehatan dengan pasien(klien), mengetahui dan memahami hak dan kewajiban masing-masing, dan adanya wajib simpan rahasia kedokteran(seluruh tenaga kesehatan), rahsia jabatan dan pekerjaan, memahami dalam situasi dan keadaan apa rahasia dan jabatan boleh dikesampingkan, memilki pengetahuan tentangstandar pelayanan medic dan standar profesi medic, pengetahuan tentang malpraktek medic, penangan tentang penderita gawat darurat, dan lain-lain..
Undang-undang ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mencapai derajat kesehatan yang lebih baik bagi seluruh anggota masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sasaran pembangunan disegala bidang. Termasuk bidang kesehatan
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 3UU Kesehatan, tujuan pembangunan kesehatan adalah peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan yang optimal.

Kegunaan legislasi dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Memberikan  rambu-rambu dalam pelayanan kesehatan yang harus dipahami oleh pelaku pelayanan profesi kesehatan, agar terhindar dari pelayanan kesehatan yang bermasalah.
  • Mencapai terwujudnya derajat kesehatan yang optimal  yaitu  dengan peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal.
  • Mendorong tenaga kesehatan untuk menambah, mengasah,dan memperdalam pengetahuannya dan keterampilan pada bidang kesehatan, serta mengikuti perkembangan hukum dan aspek medikolegal dari pelayanan kesehatan.
  • Sebagai alat unruk meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber daya.
  • Penjangkau perkembangan makin kompleks yang akan terjadi dalam kurun waktu mendatang.
  • Pemberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Hal ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan, sehingga diatur juga bagaimana penyidikan dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur, mencakup juga sanksi hukum menurut ketentuan pidana dan perdata.
Fungsi legislasi keperawatan yang lain yaitu ;
1.Memberi perlindungan  kepada masyarakat terhadap pelayanan keperawatan yang diberikan.
2.Memelihara  kualitas layanan keperawatan yang diberikan
3.Memberi kejelasan batas kewenangan setiap katagori tenaga keperawatan.
4.Menjamin adanya perlindungan hukum bagi perawat.
5.Memotivasi pengembangan profesi.
6.Meningkatkan proffesionalisme tenaga keperawatan.

  1. Mekanisme legislasi
Persyaratan legislasi antara lain berupa kemampuan (kompetensi) yang diakui, tertuang dalam ijazah dan sertifikat.
Registasi meliputi dua hal kegiatan berikut.
  1. a)      Registrasi administrasi; adalah kegiatan mendaftarkan diri yang dilakukan setiap tahun, berlaku untuk perawat professional dan vokasional.
  2. b)      Registrasi kompetensi; adalah registrasi yang dilakukan setiap 5 tahun untuk memperoleh pengakuan, mendapatkan kewenangan dalam melakukan praktik keperawatan, berlaku bagi perawat profesional.
Perawat yang tidak teregristrasi, secara hukum tidak memiliki kewenangan dan hak tersebut. Regristrasi berlaku untuk semua perawat profesional yang bermaksud melakukan praktik keperawatan di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perawat berijazah luar negeri. Mekanisme regristasi terdiri dari mekanisme registrasi administratif dan mekanisme registrasi kompetensi yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu :
  1. Ujian registrasi nasional
  2. Pengumpulan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.Tahap-tahap Legislasi Keperawatan
 Legislasi Keperawatan ini dapat dibagi atas 3 tahap, antara lain :
  1. Surat Izin Perawat (SIP)
Surat ini diberikan oleh Departemen Kesaehatan kepada perawat setelah lulus dari pendidikan keperawatan sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek keperawatan.
Registrasi SIP adalah suatu proses dimana perawat harus (wajib) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan Propinsi untuk mendapat Surat Izin Perawat (SIP) sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasarannya adalah semua perawat. Sedangkan yang berwenang mengeluarkannya adalah Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi perawat itu berasal. Bagi perawat yang sudah bekerja sebelum ditetapkan keputusan ini memperolah SIP dari pejabat kantor kesehatan kabupaten/kota diwilayah tempat kerja perawat yang bersangkutan.

Jenis dan waktu registrasi :
Registrasi awal dilakukan setelah yang bersangkutan lulus pendidikan keperawatan selambat-lambatnya 2 tahun sejak peraturan ini di keluarkan.
Registrasi ulang dilakukan setelah 5 tahun sejak tanggal registrasi sebelumnya, diajukan 6 bulan berakhir berlakunya SIP.
  1. Surat Izin Kerja (SIK)
Surat ini merupakan bukti yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana pelayanan kesehatan. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIK adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.
  1. Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)
Surat ini merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek keperawatan secara perorangan atau kelompok. SIPP hanya berlaku untuk satu tempat praktek perorangan atau kelompok dimana yang bersangkutan mendapat izin untuk melakukan praktek perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIPP adalah kantor dinas kabupaten / kota dimana yang bersangkutan akan melaksanakan praktek keperawatan.

C.UNDANG-UNDANG LEGISLASI PRAKTIK KEPERAWATAN
Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah, perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam:

  1. UU No. 23 Tentang Kesehatan
    2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan
    3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan
    4. SKB MENKES-KABKN NO.733-SKB-VI-2002 NO.10 th 2002 Tentang Jabatan
    5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN
    6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehata
    7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
    8. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
    9. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jab. Struktural
    10. PP No. 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok
    11. PP No. 43 Tahun 2007 Tentang PHD Menjadi PNS
    12. PP No. 099 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PN
    13. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99 Th 2000 Kenaikan Pangkat PNS
    14. PP Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
    15. KEPMENPAN No. 138 Tahun 2002 Tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil

3) Kewenangan Praktek Keperawatan diatur dalam
a) UU kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 34
ayat 2 dan 3
b) UU kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 32
ayat 2 dan 3
c) UU kesehatan RI No.25 tahun 1992, Bab V Pasal 32
ayat 2 dan 3
d) UU kesehatan RI No.26 tahun 1992, Bab V Pasal 32
ayat 2 dan 3
e) UU kesehatan RI No.23 tahun 1992, Bab V Pasal 33
ayat 2 dan 3
PENTINGNYA UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN
Keperawatan sebagai profesi harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik ,serta memperhatikan kode etik dan moral profesi.
UU keperawatan diperlukan untuk keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai regulator untuk melindungi masyarakat.

Perjuangan mewujudkan undang-undang legislasi praktik keperawatan :
Tahun 1989 PPNI mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan.Tahun 1992 disahkan UU Kesehatan (UU Kesehatan No.23,1992),didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi.Sebelumnya hanya tertuang dalam PP No.32,1996.Tahun 2004 RUU.
D.Cara registrasi praktik keperawatan.
Registrasi Praktik Keperawatan adalah pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Registrasi praktik keperawatan terdapat dalam KEPMENKES NO.1239/2001. Dalam KEPMENKES NO.1239/2001 ini registrasi praktik keperawatan mengatur :
  • SIP (Surat Izin Perawat) adalahbukti tertulis dalam pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
  • SIK (Surat Izin Kerja) bukti tertulisyang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
  • SIPP(Surat Izin Praktik Perawat) adalahbukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

SIP dan SIK dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Permohonan mendapatkan SIP diperoleh dengan melampirkan :
  1. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
  2. surat keterangan sehat dari dokter
  3. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar

Permohonan mendapatkan SIK diperoleh dengan melampirkan :
  1. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
  2. foto kopi SIP
  3. surat keterangan sehat dari dokter
d.surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih       bekerja sebagai perawat pada institusi bersangkutan
  1. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar

Registrasi Praktik Keperawatan terdapat dalam RUU Praktik Keperawatan Bab VII.
Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolahnya berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.

Kelengkapan registrasi praktik keperawatan meliputi :
  1. foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
  2. surat keterangan sehat dari dokter.
  3. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.

Registrasi Praktik Keperawatan: Setiap perawat yang akan melakukan praktik  keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)

Registrasi perawat dilakukan dalam 2(dua) kategori:
    1. LPN ( Licensed Practical Nurse ) untuk perawat vokasional
Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.

  1. RN (Registered Nurse ) untuk perawat professional
Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2. Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.


Untuk melakukan registrasi awal,perawat harus memenuhi persyaratan:
  • memiliki ijazah perawat Diploma III untuk LPN
    • memiliki ijazah Ners,atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk RN
    • mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
    • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
    • lulus uji kompetensi
    • membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
    • rekomendasi dari organisasi profesi

Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, izin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebit dengat Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

Syarat untuk memperoleh SIPP:
  • memiliki STRP
  • mempunyai tempat praktek
  • memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
  • SIPP masih tetap berlaku sepanjang STRP masih berlaku
  • tempat praktek masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
SIPP tidak berlaku karena:
  • dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
  • atas permintaan yang bersangkutan;
  • yang bersangkutan meninggal dunia; atau dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku:
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • rekomendasi dari organisasi profesi
  • rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
  • angka kredit pendidikan berlanjut
  • SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan PN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan

SIPP I adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan

Perawat professional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri

SIPP II adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

PN dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun disarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi RN dan berhak memperoleh SIPP II

Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau PN (Practical Nurse) untuk perawat vokasional. Sebutan RN dan PN ini ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi dan evaluasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP. Adaptasi dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah dalam negeri sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk melakukan adaptasi ini perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Permohonan dilakukan dengan melampirkan :
  1. foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. transkrip nilai ujian yang bersangkutan.

Evaluasi dilakukan dengan persyaratan meliputi:
  • keabsahan ijazah
  • kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat   keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP
  • mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janjiperawat
  • memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
Setelah mengajukan permohonan tersebut selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi dan evaluasi.
BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan.
Undang – undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional ke duanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.

  1. Saran
Untuk Perawat Sebaiknya dapat menjalankan standar praktik keperawatan yang bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan, serta dapat mempertahankan standar praktik keperawatan dengan melaksanakan proses kredensial yang mencakup Lisensi, Registrasi, Sertifikasi agar pofesi perawat Indonesia dapat diakui organisasi perawat dunia.





DAFTAR PUSTAKA

Kusnanto,2004.Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional.jakarta:EGC
Robert Prihardjo, Praktik Keperawatan Profesional : Konsep Dasar Dan Hukum, EGC , Jakarta.

Comments

Popular Posts